Tampilkan postingan dengan label Astronomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Astronomi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Oktober 2012

Idul Adlha dan Semangat Berkemanusian

Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi *

Dalam beberapa waktu yang tidak lama lagi, kita umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adlha yang di dalamnya disyari’atkan kurban bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Ibadah kurban ini adalah ibadah yang membutuhkan materi untuk dapat melaksanakannya. Ia juga menjadi salah satu bentuk nyata perintah syukur yang diperintahkan Allah dalam surat al-Kautsar ayat 2.

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”

Ibadah kurban bila dilihat dari aspek historis tentunya tidak akan pernah terlepas dari kisah penyembelihan Nabi Isma’il yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Nabi Ibrahim, sebagaimana yang diabadikan dalam al-Qur’an (QS. Ash-Shâffât: 100-111). Bila direnungkan lebih mendalam, sesungguhnya di dalam pensyari’atan kurban pada hari raya Idul Adlha mengajarkan kepada umat Islam suatu semangat yang mendorong mereka untuk lebih bisa memanifestasikan sifat insani (kemanusiaan)-nya kepada sesama manusia.

Bagaimanapun ibadah kurban selain mencakup hubungan transendental manusia dengan Allah, mencakup pula hubungan horizontal manusia dengan manusia yang lain. Hal ini dibuktikan dengan adanya praktek shadaqah yang dilakukan dalam pembagian daging hasil kurban kepada orang lain di sekitar kita. Tidak hanya kepada sesama muslim, Rasulullah juga menganjurkan untuk memberikannya kepada orang-orang non-muslim, seperti dalam hadis:

عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِى أَهْلِهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِىِّ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِىِّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ 
Artinya: “Dari Mujahid bahwasanya Abdullah bin ‘Amr menyembelih seekor kambing kemudian bertanya (kepada keluarganya). "Sudahkah kalian berikan sebagian kambing tersebut kepada tetangga kita yang Yahudi?. Sudahkah kalian berikan sebagian kambing tersebut kepada tetangga kita yang Yahudi?, (karena) "Aku telah mendengar Nabi bersabda: Jibril senantiasa berwasiat kepadaku (untuk berbuat baik) terhadap tetangga, hingga aku menyangka ia akan memberikan harta warisan kepadanya. (Hadis riwayat al-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1943 dan disahihkan oleh al-Bani dalam Shahîh wa Dha’îf Sunan al-Tirmidzi).

Hadis di atas secara jelas menerangkan kepada kita tentang solidaritas antar umat beragama dalam pembagian ibadah kurban. Satu ibadah yang di dalamnya rasa kepedulian terhadap sesama manusia sangat dijunjung tinggi. Bila kepada umat selain Islam saja kita dianjurkan untuk demikian, bagaimana terhadap sesama umat Islam sendiri? Oleh karena itu sebenarnya bila semangat kemanusian ini dapat dioptimalkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, niscaya tidak akan lagi kita mendengar berita tentang kemiskinan, keterbelakangan dan ketertindasan umat Islam di berbagai tempat di mana pun mereka berada.

Hadis-hadis yang berkaitan dengan semangat kemanusian 
   
 Hadis tentang tidak sempurnanya iman seseorang yang tidak mencintai saudaranya

حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Qatadah. (ia) dari Anas (dan ia) dari Nabi saw bersabda: tidak sempurna iman seseorang sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahîh (vol. 1, no. 13), Muslim dalam Shahîh (vol. 1, no. 71 dan 72), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (vol. 8, no. 8292 dan 8861) dan al-Mu’jam al-Shaghîr (vol. 2, no. 700), Ibnu Majah dalam Sunan (vol. 1, no. 66), Tirmidzi dalam Sunan (vol. 4, no. 2515), al-Nasai dalam Sunan (vol. 8, no. 5031, 5032 dan 5054), Ibnu Hibban dalam Shahîh (vol. 1, no. 234), Abu Ya’la dalam Musnad (vol. 1, no. 90, 91, 92 dan 93), Ahmad dalam Musnad (vol. 20, no. 12801, 13146 dan vol. 21, no. 13874, 13963 dan 14082) serta beberapa mukharrij lainnya.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa seorang mukmin dikatakan tidak sempurna imannya apabila ia sampai tidak mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Inilah semangat Islam. Semangat yang mendorong umat agar jangan sampai memiliki sifat narsis (cinta diri yang berlebihan). Suatu sifat yang bila dipelihara dan dijaga terus-menerus oleh pemiliknya akan mengakibatkan munculnya sifat tamak (rakus) dan egois, di mana kedua sifat ini sangat berpeluang besar menutup pintu hati nurani kita untuk peduli terhadap sesama.
Secara psikologis sesungguhnya cinta diri (baca: pada diri sendiri) memiliki kaitan yang tak terpisahkan dengan cinta pada semua makhluk lain (Erich Fromm, 2002: 99). Ini berbeda dengan anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa cinta diri itu identik dengan sikap egois atau sifat mementingkan diri sendiri. Erich fromm, salah seorang psikolog ternama, menjelaskan bahwa sifat mementingkan diri sendiri dan cinta diri sama sekali tidak identik, justru sebaliknya, sebenarnya merupakan dua hal yang saling berlawanan. Orang yang mementingkan dirinya sendiri tidak terlalu banyak mencintai dirinya sendiri, tapi justru dia sangat kurang mencintai dirinya - bahkan sesungguhnya dia membenci dirinya. Orang yang mementingkan diri sendiri hanya tertarik pada diri sendiri, dia menghendaki segala-galanya bagi dirinya sendiri, tidak merasakan kegembiraan dalam hal memberi dan hanya senang jika menerima (Erich Fromm, 2002: 102-103). Maka oleh karenanya, berawal dari mencintai diri kita sendiri, kita diingatkan untuk mencintai sesama manusia.

Hadis tentang orang yang merasakan kenyang tapi saudaranya kelaparan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُسَاوِرِ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ

Artinya: “Bukanlah dinamakan mukmin, orang  yang merasakan kenyang namun (membiarkan) tetangga di sampingnya kelaparan”

Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa mukharrij, di antaranya ialah oleh Baihaqi dalam Syu’abu al-Îman dan al-Sunan al-Kubrâ (vol. 10, no. 19452), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabîr (vol. 12, no. 12741), Abu Ya’la dalam Musnad (vol. 5, no. 2699), al-Hakim dalam Mustadrak (vol. 2, no. 2166 dan vol. 4, no. 7307). Sanad hadis ini dapat diterima (maqbûl). Dalam artian ada beberapa sanad yang dinyatakan statusnya hasan li dzâtihi (hasan karena sendirinya) yang saling menguatkan sehingga naik menjadi shahîh li ghairih. Namun dalam pada itu ada juga sanad yang memang telah shahih dengan sendirinya (li dzâtihi).

Dalam hadis ini umat Islam diperingatkan kembali tentang pentingnya kepedulian terhadap sesama, khususnya saudara-saudara yang ada di sekitar tempat tinggal kita. Bahwa tidak pantas seorang mukmin merasakan kenyang padahal di sekitarnya masih banyak saudara-saudaranya yang kelaparan. Islam dengan ajarannya yang luhur ini sangat memperhatikan nilai-nilai solidaritas dan kemanusian.

Sebuah refleksi bisa kita lakukan ketika bangsa indonesia sampai saat ini masih saja terkungkung dalam berbagai masalah kehidupan sosial-kemanusian, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini, misalnya, kita masih juga melihat dan mendegar berita di berbagai media maupun kehidupan nyata tentang anak jalanan dan lansia yang demi mempertahankan hidupnya, mereka rela mengais sisa-sisa makanan di tempat-tempat sampah, yang notabene makanan tersebut sudah tidak layak lagi dikonsumsi. Terlebih bila kita melihat kesenjangan sosial yang terjadi dalam masyarakat kota. Di Jakarta, misalnya, kota yang begitu terkenal dengan kemetropolitannya. Dalam perspektif kita, kota ini sering sekali dianggap sebagai simbol kemegahan dan sumber ‘kebahagian’ bagi suatu kehidupan yang hanya berorientasikan materi an sich. Padahal sesungguhnya di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit yang ada di kota tersebut, terselip potret kehidupan yang begitu kontradiktif. Di balik gedung dan bangunan yang mencerminkan keperkasaan, terdapat gubug-gubug kumuh nan reot yang menggambarkan kesengsaraan dan kepedihan.

Inilah tugas Islam sebagai rahmatan lil ‘âlamin. Melalui ibadah kurban yang disyari’atkan Allah, kita diseru untuk lebih bisa memanusiakan (ngewongke) manusia. Sehingga dengan adanya upaya pengoptimalisasian nilai-nilai berkurban kita diharapkan bisa berkorban lebih banyak bagi sesama. Berkorban dengan seluruh apa yang kita miliki dan yang bisa dimanfaatkan dalam diri kita, karena sebaik-baik manusia adalah manusia yang paling banyak memberi manfaat untuk orang lain (anfa’uhum lin nas). Wallohu A’lam bi al-Shawab.

*Alumni Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan dan mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah  Yogyakarta

Rabu, 01 Agustus 2012

Kalender Islam Terpadu, Solusi untuk Kekacauan Sistem Waktu Umat Islam


Setiap tahun kita selalu melihat fenomena ketidakpastian di tengah-tengah umat Islam di seluruh dunia tentang permulaan puasa dan hari raya. Banyak ilmuwan yang meyakini bahwa problematika ini sesungguhnya terjadi karena mayoritas umat Islam masih bersikukuh menggunakan rukyah faktual (al-rukyah al-mujarradah, actually seeing the moon) daripada menggunakan hisab atau perhitungan astronomis (Geussoum, 2010: 1, Abderrazik, 2006: 1, Syamsul Anwar, 2008: 60). Pada periode di mana manusia sudah sampai ke bulan dan kita dapat melakukan penghitungan posisi bulan dan matahari secara cermat untuk ratusan ke depan, suatu ironi tersendiri menyaksikan sekelompok orang, karena suatu basis interpretasi keagamaan yang konvensional, berlomba-lomba menengadahkan pandangan ke arah langit untuk mencari-cari bulan. Sungguh amat disesalkan, kemajuan agama Islam akhirnya terhalangi oleh suatu interpretasi literal yang tidak mempertimbangkan aspek kompatibilitas ajaran agama dengan kemajuan zaman.

Sesungguhnya pembacaan yang cermat terhadap spirit  ajaran Islam (maqashid syariah) membuat kita sampai pada satu keyakinan bahwa apa yang menjadi penekanan dari syariat Islam dalam menentukan waktu puasa dan hari raya adalah kepastian tentang kapan bulan baru itu sendiri, bukan dengan bagaimana ia ditentukan. Seiring dengan berkembangnya waktu, kita pun mulai tersadarkan bahwa agama Islam, selain menekankan tentang kepastian memasuki bulan baru, juga mendorong manusia untuk melakukan penataan sistem waktu. Sekarang ketika dunia telah berubah menjadi satu desa global (global village) dan umat manusia telah bermetamorfosa menjadi satu entitas, sistem waktu umat Islam tidak dapat lagi bersifat acak, terpecah belah antara satu negara dan negara lainnya.  Maka adanya suatu sistem yang mengatur waktu secara rapi dan teroganisir di tingkat global merupakan satu kemutlakan bagi umat Islam. Sistem tersebut diwakili oleh keberadaan suatu kalender yang berlaku secara global dan bersifat unifikatif (menyatukan).

Di zaman dulu memang tidak terfikirkan sama sekali di benak para ilmuwan untuk menyusun suatu kalender Islam yang bersifat terpadu. Namun, perlahan-lahan tapi pasti di berbagai belahan dunia Islam mulai bermunculan para ulama dan ilmuwan (astronom) yang menyuarakan pentingnya keberadaan Kalender Islam Terpadu. Menurut mereka inilah sebenarnya yang menjadi solusi fundamental untuk permasalahan kekacauan pengorganisasian waktu di dunia Islam. Jika sebagian orang masih berkoar-koar mericaukan perbedaan penentuan puasa dan hari raya di tingkat nasional, para ulama dan astronom tersebut melihat bahwa fenomena perbedaan puasa dan hari raya sesungguhnya adalah problematika global yang terjadi di tengah umat Islam. Oleh karena ia adalah suatu kenyataan yang ‘mendunia’, maka solusi untuk problem tersebut tidak boleh bersifat parsial dan temporal (juziy wa muaqatt), melainkan harus bersifat konfrehensif dan fundamental (kulli wa jadzriy).  Dengan kata lain bahwa usaha untuk membuat penyatuan tidaklah dapat bersifat nasional, melainkan harus bersifat global. Inilah satu mimpi besar yang hanya dapat terwujud dengan lahirnya Kalender Islam Terpadu.

Kalender sebagai Simbol Peradaban 

Seorang ilmuwan dari Yordania menulis tentang pentingnya peranan kalender bagi sebuah peradaban: “tidak mungkin bagi peradaban manapun yang ingin bangkit, apalagi menjadi digdaya, tanpa menyandarkan dirinya pada satu kalender yang terpercaya. Umat manusia juga tidak akan mampu hidup dalam suatu dinamitas tanpa membangun satu sistem waktu terpadu yang dapat mengorganisir seluruh aktifitas kehidupan dan pelaksanaan ritual keagamaan, baik yang bersifat kolektif maupun individual” (Geussoum, 2007: 2). Demikianlah gambaran tentang pentingnya kalender Islam Terpadu. Sepintas barangkali akan muncul kesan berlebihan mengidentikkan permasalahan ketiadaan kalender Islam dengan problem peradaban (musykilah al-hadlarah). Sebab, umumnya wacana keterbelakangan peradaban (takhallufu al-hadlarah) dianggap berasal dari permasalahan ekonomi dan politik.

Namun menurut penulis, soal Kalender Islam sesunguhnya tidaklah lagi menjadi permasalahan peripheral (pinggiran), namun sudah harus menjadi prioritas dan orientasi pemikiran umat Islam ke depan. Karena kalender Islam adalah satu simbol akan keteraturan pengorganisasian waktu yang amat ditekankan dalam al-Quran. Selain itu, ini juga berhubungan dengan permasalahan dominasi atau pengaruh satu peradaban ke peradaban lain. Mengapa misalnya pengaruh peradaban Barat begitu besar dalam kehidupan umat Islam dan tidak sebaliknya, menurut hemat penulis, diantaranya disebabkan kita menerima sistem kalender yang dibuat Barat (kalender Gregorian), namun kita tidak berusaha memberlakukan sistem kalender kita yang tipikal pada mereka. Kita tidak pernah berfikir bagaimana identitas kultural kita menjadi satu kenyataan yang diterima oleh dunia secara keseluruhan. Dalam sebuah forum di dunia maya, penulis pernah menyatakan bahwa dalam kondisi adanya depedensi (ketergantungan) peradaban Islam terhadap kalender masehi, maka selamanya identitas kultural kita tidak akan terbentuk. “Daiman na'isyu 'ala haymantil akharin wa al-inqilab yakadu mustahilan” (selamanya kita hidup di bawah hegemoni asing dan suatu perubahan masih mustahil untuk dilakukan).

Sejarah mencatat bahwa seluruh peradaban, dari yang bercorak agrikultural sampai yang maritim telah mampu menyusun suatu kalender yang terpecaya. Sebagai contoh adalah peradaban Firaunik di Mesir yang membuat kalender matahari (solar), karena sesuai dengan perubahan musim dan kondisi sungai nil. Peradaban Babilonia (Irak) yang bercorak agrikultural menggunakan kalender dengan basis pergerakan bulan (lunar) yang berubah-ubah secara periodik selama satu bulan. Oleh karena itu, jangan sampai gagasan tentang Kalender Islam Terpadu menjadi wacana yang terpinggirkan (marginalized), apalagi sampai tidak terfikirkan (unthinkable) oleh para ulama dan para astronom muslim.

Nilai penting dari keberadaan kalender Islam terpadu di samping mengatasi problem kekacauan waktu yang selama ini terjadi dan merumuskan satu identitas peradaban, juga dalam rangka mengimplementasikan pesan ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pengornasasian waktu itu sendiri. Jadi selain merupakan tuntutan peradaban (civilizational imperative), keberadaan kalender Islam terpadu juga merupakan tuntutan keagamaan (religious demand). Sungguh suatu ironi, umat Islam sampai abad kelima belas masehi belum dapat merumuskan suatu sistem waktu yang rapi, padahal Allah Swt. sendiri bersumpah dengannya (QS. 103).

Dalam al-Quran kita bisa mendapati banyak ayat yang mengisyaratkan pentingnya suatu sistem kalender yang rapi dan bersifat menyatukan. Pertama, surat al-Baqarah ayat 189, di mana dijelaskan bahwa hilal adalah suatu penanda waktu (parameter pembuatan kalender) yang bersifat universal (lin nas). Dengan kata lain, hilal bukanlah fenomena lokal, melainkan global. Kedua, surat al-Taubah ayat 36 yang menyatakan bahwa "Bulan ada dua belas". Inilah suatu panduan umum (general guidance, ma’alim amah) yang disediakan al-Quran bagi pentingnya suatu sistem kalender. Ketiga, surat Yunus ayat 5 dan al-Rahman ayat 5 yang menyebutkan bahwa Bulan dan Matahari mempunyai gerak konstan yang dapat dijadikan acuan perhitungan.

Manfaat dari Kalender Islam Terpadu

Beberapa manfaat positif yang dapat diperoleh dari adanya suatu sistem Kalender Islam Terpadu dapat dijelaskan dalam poin berikut ini: Pertama, umat Islam tidak perlu lagi bergantung pada pengamatan hilal dan menunggu keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas di waktu yang sangat terlambat. Konsekwensinya umat Islam dapat berfikir lebih terencana dan futuristik. Sungguh suatu hal yang sulit diterima bahwa di abad 21 ini kita belum dapat merencanakan aktifitas kita sejak jauh-jauh hari. Kedua, kekacauan yang ditimbulkan oleh klaim-klaim penampakan hilal dapat dieliminasi. Kontroversi karena penampakan hilal memang selalu muncul di setiap tahunnya. Di Indonesia penampakan hilal sudah seperti buah simalakama. Di bawah dua derajat ia ditolak, betapapun ada beberapa laporan yang melihatnya. Di atas dua derajat ia pasti diterima, sekalipun menyalahi kriteria-kriteria internasional tentang visibilitas hilal. Fenomena yang paling mencolok dari kekacauan klaim penampakan hilal adalah kasus yang terjadi di Arab Saudi. Seperti disebutkan oleh data dari ICOP (Islamic Crescents’ Observation Project), dalam 46 terakhir telah terjadi 40 kesalahan rukyatul hilal di Arab Saudi, di mana hilal diklaim telah terlihat, padahal masih rendah dan di bawah ufuk. Dalam beberapa kasus di Saudi Arabia, hilal diklaim terlihat padahal konjungsi (ijtimak) belum terjadi.

Ketiga, mengetahui tanggal Islam dengan Kalender Islam Terpadu dapat mengurangi beban finansial yang tidak perlu yang dikeluarkan untuk membiayai proyek-proyek rukyatul hilal dan sidang istbat. Keempat, umat Islam di seluruh dunia dapat bersatu dalam menentukan Ramadan, hari Arafah, hari raya dan hari libur Islam lainnya. Fungsi dari kalender global selain untuk mengatur urusan sipil juga untuk menentukan waktu selebrasi hari-hari keagamaan, sehingga tidak lagi ada dualisme sistem kalender seperti yang selama ini berlaku. Kelima, umat Islam di negeri-negeri non muslim dapat menentukan waktu hari libur secara pasti sehingga dapat meminta izin untuk cuti dari pihak sekolah, kampus atau lembaga pemerintahan (Khalid Shaukat, 2006: 6).

Sebagai gerakan pembaruan, inilah yang semestinya menjadi concern dan arah pemikiran Muhammadiyah ke depan. Muhammadiyah harus melampaui perdebatan-perdebatan di negeri ini yang sesungguhnya sulit sekali menemukan ujung, karena lahir dari interpretasi (paradigma) keagamaan. Jika warga Muhammadiyah terbiasa berwacana tentang pentingnya Kalender Islam Terpadu lambat laut ini akan menjadi isu nasional, banyak orang yang akan tersadarkan, dan Muhammadiyah akan dicatat oleh sejarah karena telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia dan Peradaban Islam. Wallahu A’lam.


(dikutip dari tulisan dosen saya, ust. Muhammad Rofiq, Lc. MA. Beliau adalah penluis muda berbakat jebolan Mu'alimin Yogyakarta dan Al-Azhar University.)

Rabu, 09 November 2011

Pembaruan dalam Studi Hadis dan Astronomi (Resensi Buku Karya Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA- Ketua Majlis Tarjih PP Muhammadiyah-)

(Dikutip dari tulisan Muhammad Rofiq, lc, M.A. beliau adalah dosen PUTM Muhammadiyah, UMY Yogyakarta,STAIT Yogyakarta, guru dan alumni Mu'alimin Muhammadiyah Yogyakarta dan sarjana Al-Azhar universty)


Di tengah euphoria dan diskusi hangat yang sampai saat ini masih terus berlangsung paska perbedaan hari raya tempo hari, dunia astronomi kita mendapatkan kabar gembira dengan terbitnya satu karya dari seorang ulama Islam yang lahir dari persyarikatan Muhammadiyah, Prof. Dr. Syamsul Anwar. Buku yang berjudul Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi ini memiliki relevansi tersendiri karena menjadi satu tawaran metodologi yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menyelesaikan pelbagai problematika yang tengah dihadapi umat Islam saat ini, baik di ranah praktis, maupun di ranah teoretis. Di ranah praktis, satu problem krusial yang sangat mendesak di tengah kita saat ini adalah bagaimana kita dapat menemukan suatu formula yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari, maupun secara astronomi, mengenai masa depan penentuan awal bulan hijriyah, bukan hanya dalam skala nasional dan regional, namun juga dalam skala global. Buku ini mengandung suatu gagasan yang bersifat futuristik, namun pada saat yang sama tetap berpijak pada suatu landasan keilmuan yang mengakar ke warisan khazanah Islam klasik.


Dalam ranah teoretis, buku ini menjadi jawaban atas tuduhan yang selama ini disematkan kepada umat Islam, baik oleh kalangan insider maupun outsider, berkenaan dengan miskinnya metodologi (the lack of methodology) baru dalam studi Islam. Studi Islam oleh sebagain kalangan dipersepsikan telah berada pada titik kulminasi, mentok, alias nadhaja wa ihtaraqa (matang kemudian terbakar), sehingga tidak dapat berkembang lagi. Buku ini menjadi bukti bahwa studi Islam secara general, diskusus ilmu hadis dan ilmu falak secara spesifik, sesungguhnya tidaklah berjalan di tempat. Buku ini menunjukkan bahwa suatu pembaruan dapat terus dilakukan terhadap teori dan metodologi keislaman, sehingga Islam tetap dapat mempertahankan dimensi aktualitas dan kompatibelitasnya dengan ruang kesejarahan manusia.

Dengan klasifikasi yang bersifat general, gagasan penting yang dapat disimpulkan dalam buku ini adalah: pertama, pentingnya paradigma interkoneksi dalam studi Islam. Paradigma ini semakin urgen untuk diterapkan mengingat problematika yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Kedua, pentingnya reinterpretasi nash-nash keagamaan (baik al-Quran maupun hadis) dengan wawasan yang saintifik dan empirik. Pembaruan perlu dilakukan terhadap pemikiran (state of mind) ulama di era klasik-skolastik yang masih bersifat, kalau boleh dikatakan narrow-mindedness, karena terkondisikan oleh situasi sosio kultural pada masa mereka masing-masing. Ketiga, afirmasi (penegasan ulang) mengenai pentingnya penerimaan hisab dalam penentuan awal bulan hijriyah, dan lebih khusus lagi untuk penyusunan kalender global.


Menurut hemat kami, penulis buku ini dapat sampai pada penemuan suatu metodologi baru karena dua hal; pertama, pendekatan yang digunakan untuk membaca metodologi keislaman klasik tidaklah bersifat ideologis, atau dalam bahasa Abid al-Jabiri "fahmu turast li al-turast"  (memahami tradisi masa lalu untuk masa lalu itu sendiri). Karena terbukti pendekatan seperti itu hanya akan menghasilkan pembacaan yang bersifat repetitif (qiraah mutakarrirah) dan antipembaruan. Sebagai contoh penulis dapat dengan leluasa mengambil sikap berbeda dari mayoritas juris (faqih) di era klasik yang cenderung memegang teguh paradigma rukyat. Dengan analisis ilmu keislaman, penulis dapat menunjukkan bahwa perintah untuk rukyat dalam banyak hadis adalah suatu nash yang bersifat kausatif (memiliki motif hukum), sehingga rukyat itu sendiri bukanlah merupakan suatu kewajiban agama (hal. 193-4). Analisis tersebut kemudian dikonfrontasikan dengan data-data astronomis kontemporer yang tidak dimiliki oleh fukaha di era klasik. Data tersebut misalnya adalah keterbatasan rukyah untuk dilakukan di wilayah-wilayah tertentu, seperti di sekitaran garis 60° LU dan 60° LS. Faktor kedua adalah karena adanya inklusifitas (keterbukaan) yang dimiliki penulis terhadap studi Islam kontemporer (dirasah islamiyyah mu’ashirah), baik yang berkembang di Barat maupun yang telah ditawarkan oleh beberapa ilmuan muslim sendiri. Dalam hal ini, penulis sesungguhnya sudah dapat disejajarkan dengan tokoh-tokoh sekelas Joseph Schacht, Harald Motzki (hal. 11-27), Jamaluddin Abdur Raziq dan Muhammad Syaukat Audah (hal. 56-61) yang dengan sangat lancar dilafalkan oleh penulis di berbagai kesempatan dalam bukunya. Dalam hubungannya dengan perkembangan ilmu hadis, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Prof. Syamsul Anwar dengan karya cemerlangnya iniadalah suatu lompatan sejarah setelah Ibnu Shalah (646 H/1248 M), Aldzahabi (748 H/1347 M), Ibnu Hajar (852 H/1148 M) dan Albani (1420 H/1999 M).


Sebagai catatan kecil yang dapat dipertimbangkan penulis untuk perbaikan buku ini di edisi selanjutnya adalah perlunya memasukkan eksplanasi (penjelasan) tentang alasan penggunaan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) versi ‘Audah sebagai kerangka teori. Dalam karya ini, penulis hanya menguraikan kriteria tersebut, namun melupakan penjelasan mengapa kriteria tersebut yang dipakai. Sebab, selain gagasan Audah, kita juga sebenarnya mengenal kriteria Babilonia, Konferensi Istanbul, MABIMS,bahkan Thomas Djamaluddin. Kedua, ini bersifat tehnis, perlunya membuat glosari (daftar-daftar istilah) di awal buku dan indeks di bagian akhir buku untuk memudahkan melakukan pelacakan terhadap istilah-istilah di dalam buku.


Kepada para pembaca, tulisan resensi ini menawarkan suatu bentuk respon yang proporsional untuk karya Prof. Syamsul Anwar. Bagi kelompok expert, buku ini layak untuk didekati dengan paradigmaeksploratif, verifikatif dan bahkan falsifikatif. Tiga paradigma tersebut akan semakin menajamkan gagasan buku ini. Bagi kalangan yang selama ini bersikukuh mempertahankan paradigma rukyat, sebaiknya buku ini tidak disikapi dengan skeptis, karena hal tersebut sesungguhnya hanya akan menjauhkan diri dari titik temu. Kepada para pembaca awam, buku ini dapat dijadikan sebagai pemacu semangat untuk lebih mendalami ilmu hadis dan ilmu falak. Seperti kata pepatah arab, “kun ‘aliman, aw muta’alliman, aw mustami’an, aw muhibban, wa la takun khamisan” (jadilah orang yang berilmu, atau orang yang belajar, atau orang yang mendengar, atau orang yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau jadi orang yang kelima).

Judul Buku : Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi
Penulis: Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA.
Penerbit: Suara Muhammadiyah
Terbit: Oktober 2011
tebal : 230 + XII