Tampilkan postingan dengan label Review Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review Buku. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Februari 2013

Membuka Kembali Pintu Ijtihad dalam Ilmu Hadits (Resensi Buku Karya Dr. Kasman; Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah)


Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi*

Himpunan Putusan Tarjih atau yang sering disingkat HPT, bisa dikatakan merupakan salah satu kitab (buku) yang menjadi pedoman warga Muhammadiyah untuk melaksanakan segala aktivitas ibadah maupun muamalah yang tercakup di dalamnya. Lebih dari itu bahkan oleh sebagian warganya, keberadaan HPT dianggap sangat istimewa dan otorotatif, untuk tidak mengatakan disakralkan.

Fenomena demikian ternyata tidak membuat Dr. Kasman (ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember) menutup diri untuk bersikap kritis terhadap HPT. Dalam bukunya yang berjudul “Hadits Dalam Pandangan Muhammadiyah”, ia berhasil mengkritisi hadits-hadits yang ada dalam HPT dengan sangat obyektif. Buku yang berasal dari disertasinya ini selain menggambarkan dengan detail manhaj Muhammadiyah dalam memandang suatu hadits, juga mengukur seberapa konsisten Muhammadiyah, dalam hal ini Majelis Tarjih menggunakan dan menerapkan manhajnya tersebut.

Ada beberapa hasil penelitiannya yang bisa dipertimbangkan dan menjadi bahan diskusi dikemudian hari. Pertama, dalam HPT, Dr. Kasman meneliti dan menemukan setidaknya terdapat 2 hadits dha’if dalam persoalan ibadah, menurut kriteria yang ditetapkan Muhammadiyah sendiri. Selain itu ditemukan pula 6 hadits dari 11 hadits yang digunakan dalil dalam Kitab Iman berstatus ahad. Padahal sebagaimana diketahui, Muhammadiyah hanya berhujah dengan hadits mutawatir dalam persoalan akidah, di mana persoalan iman termasuk di dalamnya (Asjmuni Abdurrahman, 2010: 13 dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, 2009: 22).

Kedua, ditemukan pula beberapa hadits yang redaksinya sedikit berbeda, bahkan sangat berbeda dengan redaksi yang terdapat dalam kitab hadits aslinya. Dalam hal ini Dr. Kasman menduga pada saat perumusan HPT dulu, pengutipan hadits-hadits yang akan dijadikan dalil tidak dirujuk pada kitab aslinya, namun hanya pada kitab-kitab ‘kedua’, seperti Subul al-Salam, Nailul Authar dan lain sebagainya. Ketiga, adalah persoalan yang sampai sekarang masih menjadi obyek bulan-bulanan para orientalis kepada Islam, yaitu tentang kurang perhatiannya sarjana Islam terhadap kritik matan hadis. Menurut Dr. Kasman, Muhammadiyah dalam HPT-nya juga masih kurang sekali memperhatikan soal kritik matan ini.

Hasil penelitian dari mantan ketua Majelis Tarjih PDM Jember ini sesusungguhnya menjadi bekal berharga bagi para ulama Muhammadiyah kini untuk juga mau meninjau ulang, mengkritisi atau bahkan merevisi apa yang telah ditetapkan ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT. Seperti diketahui, memang bahwa ketika dirumuskannya HPT dulu, sarana dan juga pra-sarana pendukung masih sangat terbatas. Untuk mengakses banyak kitab saja sangatlah sulit, tidak seperti sekarang. Maka dapat dimaklumi manakala terdapat beberapa sedikit kekurangan di sana-sini.

Muhammadiyah sebagai organisasi modern yang menyadari akan hal ini dan berkeyakinan bahwa ijtihad masih tetap terbuka, tentu tidak akan berdiam diri ketika terdapat ijitihad dari ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT yang sekiranya kurang sesuai dengan semangat al-Qur’an dan al-Sunnah.

Buku ini bisa menjadi panduan dalam langkah awal untuk mengoreksi bersama apa yang telah ditetapkan dalam HPT, yang mungkin kurang sejalan dengan fakta-fakta keilmuan. Misalnya saja, Dr. Kasman dalam bagian akhir buku ini memberikan saran untuk merumuskan kembali penjelasan tentang kaidah Muhammadiyah yang hanya berhujah dengan hadits mutawatir dalam persoalan akidah. Selain itu, menurutnya, Muhammadiyah juga perlu merumuskan kembali penjelasan tentang kriteria hadits mauquf yang dihukumi marfu’, kriteria ijma’ shahabi, kriteria qarinah yang dapat digunakan untuk menyambung sanad hadits mursal, dan kriteria tadlis (penyembunyian cacat) yang dapat mencederai keadilan seorang mudallis.

Secara keseluruhan, buku ini meskipun mengkritisi sebuah kitab (buku) yang dianggap sangat istimewa dan otoritatif oleh sebagian orang Muhammadiyah, namun keberadaannya patut disambut baik. Selain karena keobyektifan si penulis dalam bersikap kritis, juga karena buku ini ditulis oleh orang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Mejelis Tarjih dan Muhammadiyah itu sendiri. Seperti yang diungkapkan Prof. Zainul Arifin, guru besar hadits dan ilmu haditspada IAIN Sunan Ampel Surabaya ketika memberikan kata pengatar untuk buku ini, “Kelebihan dari karya tulis ini tidak hanya ditulis oleh seorang yang banyak bergelut dengan kajian hadits dan ilmu hadits, tetapi juga karena dilakukan oleh seorang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Majelis Tarjih dan Muhammadiyah itu sendiri dengan tetap menjaga nalar kritisnya”.



Judul Buku     : Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah
Penulis            : Dr. Kasman
Penerbit         : Mitra Pustaka
Hal                  : 426 + xxii
Tahun             : 2012


* Alumni Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan dan mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta

Rabu, 09 Mei 2012

Aisyah; Sang Kritikus Hadis yang Romantis



(Sebuah Review atas Buku al-Ijâbah li îrâdi mâ Istadrakathu ‘Âisyah ‘ala al-Shahâbah Karya Badruddîn al-Zarkasyi)

Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi*

Aisyah binti Abu Bakar adalah salah satu istri Nabi yang mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan istri-istri Nabi yang lain. Dalam catatan sejarah, Aisyah adalah satu-satunya wanita gadis (virgin) yang dinikahi oleh Nabi Muhammad saw. selama hidupnya  (al-Dzahabiy, Siyâr A’lâmi al-Nubalâ’, vol. II, hal. 141). Sebagai seorang wanita yang menjadi istri manusia terbaik di muka bumi, ia tetap bisa memposisikan dirinya sebagai seorang pendamping yang romantis. Keromantisan Aisyah dan Nabi ini, misalnya, sangat tergambar dari kisah lomba lari yang pernah mereka lakukan. Dalam kisah tersebut Aisyah yang pada pertandingan pertama melawan Rasulullah masih bisa menang karena badannya ketika itu masih kurus, tertatih-tatih pada pertandingan kedua sebab badannya telah menggemuk. Rasulullah yang menyadari akan perubahan bentuk tubuh Aisyah ini lalu mendahuluinya sambil tertawa dan berkata: “ini untuk kekalahanku yang dulu”. (Nâshiruddîn al-Albâniy, Âdâbu al-Zifâf, hal. 276). Selain itu, layaknya sepasang kekasih, romantisme diantara mereka juga tampak tatkala Aisyah mandi bersama-sama Rasulullah saw. dalam satu bejana. Sebagaimana yang diceritakan Aisyah sendiri dalam suatu riwayat:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُوْلَ دَعْ لِيْ دَعْ لِيْ قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ

Artinya:
“Aku mandi bersama Rasulullah saw. dari satu bejana (yang diletakan) antara kami berdua, maka Rasulullah saw. mendahuluiku (dalam mengambil air dari bejana) hingga aku berkata, “Sisakan air untukku, sisakan air untukku”. Dan mereka berdua dalam keadaan junub. (HR.Muslim, vol. I, no. 321)

Aisyah adalah istri yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad saw (HR. Bukhari, vol. V, no. 3662). Begitu pula Aisyah, cintanya yang begitu besar kepada Nabi membuat ia menjadi wanita yang sangat pencemburu. Pernah suatu ketika Aisyah terbangun di tengah malam dan mendapati Nabi tidak berada di sampingnya. Spontan, ia pun mencari-cari Nabi di kamar istri-istri yang lain, dan tetap tidak menemukannya. Sampai akhirnya ia menjumpai Nabi sedang bersujud di masjid. Aisyah pun kembali ke kamarnya dengan berlari sehingga nafasnya terengah-engah. Ketika Nabi selesai salat dan tahu apa yang  baru saja Aisyah lakukan, Nabi lantas bertanya: “Wahai Aisyah, apakah engkau mengira aku mengkhianatimu?” (Yâsîn Rasydî, Nisâ’un Mu’minâtun: al-Qudwah min al-Nisâ’, hal. 29-30).

Selain wanita pencemburu dan romantis, Aisyah adalah seorang wanita yang sangat cerdas (Ibnu ‘Abd al-Barr, al-Istî’âb fî Ma’rifati al-Ashhâb, hal. 920). Ia juga seorang ahli fikih terkemuka yang menjadi tempat rujukan bagi sahabat-sahabat yang lain (al-Dzahabiy, Tadzkiratu al-Huffâzh, hal. 37). Di balik kecerdasannya inilah ia memiliki sikap yang kritis, terutama pada masalah-masalah yang menurutnya tidak sesuai dengan dasar-dasar agama Islam yang ia ketahui; lebih khusus lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan periwayatan hadis.

Dalam bidang hadis ini, Aisyah tidak perlu diragukan lagi kapasitas dan kredibilitasnya. Soal kuantitas hadis yang diriwayatkan, ia hanya satu level di bawah Abu Hurairah, dengan 2.210 hadis (Muhammad Abu Zahwu, al-Hadîts wa al-Muhadditsûn, hal. 138). Cerminan dari kekritisan dan kecerdasan Aisyah tersebut dihimpun oleh Badruddîn al-Zarkasyi (w. 794 H), seorang ahli hadis kelahiran Mesir, dalam salah satu bukunya yang berjudul al-Ijâbah li îrâdi mâ Istadrakathu ‘Âisyah ‘ala al-Shahâbah (Jawaban untuk Mengetengahkan Tanggapan Aisyah terhadap Para Sahabat). Selain bukunya dalam bidang hadis, al-Zarkasyi yang juga bermadzhab Syafi’i ini banyak menelurkan karya-karya dalam berbagai macam disiplin ilmu, diantaranya; al-Burhân fî ‘Ulûmi al-Qur’ân dalam bidang ulumul qur’an, al-Bahru al-Muhîth dalam bidang ushul fikih, dan I’lâm al-Sâjid bi Ahkâmi al-Masâjid dalam bidang fikih (al-Zarkasyi,al-Ijâbah.. hal. 6-7).

Di dalam buku al-Ijâbah-nya, al-Zarkasyi mengumpulkan tanggapan-tanggapan Aisyah terhadap riwayat-riwayat para sahabat yang menurut istri nabi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, baik yang berdasarkan pendapatnya sendiri maupun yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah yang lebih otentik. Selain itu, ia juga mengemukakan – dalam bukunya – empat puluh kekhususan yang dimiliki oleh putri Abu Bakar ini (al-Zarkasyi, al-Ijâbah.. hal. 17-55), sekaligus tentunya riwayat-riwayat sahabat yang dikritisi olehnya. Ada kurang lebih 80 hadis yang ditanggapi oleh Aisyah. Di dalamnya ada 22 nama sahabat terkenal yang pernah ‘merasakan’ kritikan dari si Humaira (panggilan sayang nabi kepada Aisyah). Dalam tulisan ini, akan dipaparkan 4 tanggapan Aisyah – yang terdapat dalam buku al-Zarkasyi - terhadap riwayat-riwayat sahabat yang menurut hemat penulis sangat representatif untuk menunjukan kecerdasan, ‘keberanian’ dan kekritisannya.

1.      Hadis tentang anjing, khimar, dan wanita yang disebut sebagai pembatal salat

 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الصَامِتِ قاَلَ سَمِعْتُ أَباَ ذَرٍّ يَقُوْلُ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَلَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ كَآخِرَةِ الرَّحْلِ أَوْ كَوَاسطَةِ الرَّحْلِ قَطَعَ صَلَاتَهُ الْكَلْبُ وَالْمَرْءَةُ وَالحِمَارُ (رواه الترمذي)

Artinya:
“Dari Abdullah bin al-Shamith berkata: aku mendengar Abu Dzar berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: Apabila seorang laki-laki salat dan di depannya tidak ada pembatas atau penanda, lalu melintas di depannya seekor anjing, seorang perempuan, dan khimar maka batallah salatnya” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini selain diriwayatkan oleh Tirmidzi, diriwayatkan pula oleh beberapa mukharrij dari berbagai jalur yang berbeda dengan substansi yang tetap sama, diantaranya oleh Imam Muslim (vol. I, no. 265) yang terkenal ketat dalam menerima riwayat hadis. Al-Albani juga telah menshahihkan hadis ini dalamShahîh wa Dha’îf Sunan al-Tirmidziy (vol. I, no. 338). Namun sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Zarkasyi (al-Zarkasyi, al-Ijâbah.. hal. 153-154), hadis tersebut mendapatkan kritikan dari Aisyah seperti yang terdapat dalam riwayat di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ!؟ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ   (رواه البخاري)

Artinya:
“Dari Aisyah, bahwa telah diceritakan kepadanya: ada sesuatu yang bisa membatalkan salat, yaitu: anjing, khimar, dan wanita. Kemudian Aisyah berkata: kalian menyamakan kami (wanita) dengan khimar dan anjing!? Demi Allah! Sungguh aku pernah melihat Rasulullah saw. salat di depanku dan aku sedang tidur-tiduran di ranjang, kemudian aku merasa tidak nyaman kiranya aku mengganggu beliau. Lalu aku pun berpindah dan tidak menghalangi lagi kiblatnya” (HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut terlihat dua bentuk kritikan Aisyah terhadap matan dari Abu Dzar al-Ghifari;Pertama, mengenai masalah sosio-kultural, yakni menyamakan posisi wanita dengan anjing dan khimar dalam hal membatalkan salat. Sikap kritis Aisyah ini ditunjukan dengan perkataannya ”!?  شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ” (kalian menyamakan kami (wanita) dengan khimar dan anjing!?). Kedua, masalah yang terkait dengan fikih, yaitu Aisyah tidak menganggap bahwa wanita yang lewat di depan laki-laki yang sedang salat dapat membatalkan salatnya, karena hal ini bertentangan dengan realita yang pernah terjadi antara dirinya dan Rasulullah; yakni Rasulullah saw. pernah salat di depan Aisyah yang sedang berbaring di depannya dan rasul tidak memberikan komentar apapun mengenai peristiwa tersebut.

Lalu bagaimanakah mensikapi dua hadis di atas yang sama-sama shahih namun terlihat saling bertentangan?. Para ulama berselisih pendapat terkait masalah ini, namun jalan keluar terbaik yang dipilih mayoritas ulama sebagaimana dipaparkan al-Shan’âniy dalam Subulu al-Salâm-nya adalah dengan cara mentakwilnya. Bahwa yang dimaksud dengan lafal يَقْطَعُ atau قَطَعَ dalam kedua hadis di atas ialah “mengurangi pahala orang yang sedang salat” karena dapat menyibukan hati atau dapat menggangu konsentrasi, bukan membatalkan salatnya (al-Shan’âniy, Subulu al-Salâm, vol. I, hal. 203).