Hadis Ahad Sebagai Hujah Akidah (Suatu Tinjauan atas Perspektif Muhammadiyah terhadap Hadis Ahad dalam Masalah Akidah)
Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi
Telah menjadi kesepakatan bulat (ijmak) umat Muhammad bahwa hadis
adalah salah satu dari dua sumber utama hukum Islam. Oleh karenanya,
hadis sebagai demikian, menjadi suatu bagian yang tak terpisahkan dari
seluruh macam aspek keagamaan, di mana ia membutuhkan dalil hujah
sebagai alat legitimasi. Dari segi kualitas atau diterima-tolaknya,
hadis dibagi menjadi makbul (diterima) dan mardud (ditolak) (Nuruddin
‘Itr, 1981: 241). Keduanya di-
break down menjadi beberapa
cabang yang cukup banyak. Sementara bila dilihat dari kuantitas jalur
pewarta (rawi) atau cara sampainya kepada kita, hadis terbagi menjadi
mutawatir, masyhur dan ahad (‘Ajjaj al-Khatib, 1989: 301-3), serta ada
sebagian yang menganggap hanya dibagi menjadi mutawatir dan ahad (Mahmud
Al-Thahan, 19-21).
Dalam kaitan hadis sebagai hujah dalam berbagai macam aspek
keagamaan, para ulama sepakat menerima hadis mutawatir tanpa ada
penyangkalan sedikitpun. Hal tersebut dikarenakan hadis mutawatir
memberikan suatu kepastian yang sifatnya
qath’i, wajib
diyakini, karena disampaikan oleh sejumlah pewarta yang kuantitasnya
banyak dari setiap generasi ke generasi, di mana secara kebiasaan,
mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Lain halnya dengan hadis
ahad yang hanya memberikan
zhan (dugaan) yang sifatnya tidak
pasti, karena hanya disampaikan oleh beberapa pewarta yang tidak sampai
pada derajat mutawatir, dan bisa dimungkinkan ada berita yang didistorsi
oleh seorang atau beberapa pewarta. Hal ini berdampak pada sebagian
sikap umat Islam yang tidak menerima hadis ahad sebagai dalil dalam
masalah akidah. Karena menurut mereka hadis ahad yang sifatnya
zhan tidak dapat dijadikan dalil dalam hal-hal yang sifatnya
qath’i,
seperti akidah. Termasuk dalam kelompok ini adalah Muhammadiyah yang
dengan tegas menyatakan bahwa dalam masalah-masalah yang berkaitan
dengan akidah, hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir (Asjmuni
Abdurrahman, 2010: 13 dan
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, 2009: 22).
Sikap Muhammadiyah yang tidak menerima hadis ahad sebagai dalil dalam
masalah akidah ini banyak dikritik oleh beberapa kalangan, baik dari
intern maupun dari
ekstern
Muhammadiyah. Hal tersebut tidak lain karena akan berimplikasi terhadap
hadis-hadis ahad yang ‘berbicara’ tentang akidah, namun statusnya dapat
diterima (makbul). Menurut sebagaian mereka (para pengkritik), suatu
ironi tersendiri ketika Muhammadiyah yang memiliki jargon “
al-ruju’ ila al-qur’an wa al-sunnah”
(kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunah), malahan tidak mau menerima
hadis makbul sebagai hujah agama, meskipun dalam hal akidah. Di satu
sisi, konsistensi Muhammadiyah dalam mengaplikasikan prinsipnya tersebut
juga banyak dipertanyakan. Artinya, ada sebagian pengkritik yang
mensinyalir bahwa dalam hadis-hadis yang dijadikan hujah Muhammadiyah
dalam masalah akidah tidak semuanya mutawatir.
Pada intinya, dari semua kritik yang pernah penulis dengar dan
jumpai, ada yang sifatnya konstruktif ada pula yang hanya sekedar
menyalah-nyalahkan tanpa memberi solusi sama sekali. Melalui tulisan
ini, penulis sebagai kader muda Muhammadiyah mencoba memberikan
‘semacam’ sumbangsi ide dan gagasan - jikalau pantas dan layak dikatakan
demikian - bagi organisasi yang telah turut berperan dalam membentuk
kepribadian penulis.
Hadis Ahad dalam Perspektif Muhammadiyah
Muhammadiyah dalam anggaran dasarnya, seperti yang dikutip Syamsul
Anwar, adalah suatu organisasi yang didirikan oleh Ahmad Dahlan
(1869-1923) di Jogjakarta pada permulaan abad ke-20, persisnya tahun
1912 (1330 H). Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf
nahi munkar, dan tajdid yang menjadikan al-Qur’an dan al-Sunah sebagai
sumbernya (Syamsul Anwar, 2007: 313). Tidak mengherankan dengan
identitas seperti itu acap kali ketika nama Muhammadiyah disebut, orang
langsung mengidentikannya dengan gerakan tajdid yang memiliki jargon
begitu masyhur, “
al-ruju’ ilaa al-qur’an wa al-sunnah” (kembali
kepada al-Qur’an dan al-Sunah). Dengan jargon ini pula, Muhammadiyah
berusaha tidak berafiliasi dengan satu madzhab tertentu. Namun, pada
saat yang sama Muhammadiyah tidak antipati dan tetap mengakomodir
pendapat-pendapat madzhab sebagai pertimbangan.
Sebagai gerakan dakwah yang menangani pula pelbagai permasalahan yang
muncul di tengah kehidupan sosial, Muhammadiyah memiliki suatu lembaga
(Majelis) khusus yang memang bertugas menjawab dinamika-dinamika
kemasyarakatan, baik yang berkaitan dengan keagamaan maupun muamalah.
Lembaga ini sekarang bernama Majelis Tarjih dan Tajdid atau sering
disebut masyarakat “Majelis Tarjih” saja, tanpa kata “tajdid”
setelahnya. Majelis yang beberapa kali berubah nama ini dalam upayanya
menjawab permasalahan-permasalahan yang memerlukan istinbath hukum,
memiliki manhaj (metodologi) tersediri yang dianut. Manhaj Tarjih dalam
satu sisi mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan norma agama.
Sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an dan al-Sunah al-Makbulah
(Syamsul Anwar: 3-4). Di samping itu, Majelis Tarjih juga memiliki
pokok-pokok manhaj yang menjadi dasar acuan dalam memandu aktifitas
beristidlal. Salah satu dari pokok manhaj, yang juga menjadi pembahasan
dalam tulisan ini adalah pokok manhaj nomor 5 (lima). Dalam pokok
tersebut tertulis,
“Di dalam masalah akidah (tawhid), hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir”
(Asjmuni Abdurrahman, 2010: 13). Pokok manhaj Tarjih ini, dikuatkan
dengan pernyataan yang terdapat dalam himpunan putusan Tarjih, “
Inilah
pokok-pokok ‘akidah yang benar yang terdapat dalam al-qur’an dan hadits
dan dikuatkan oleh pemberitaan-pemeberitaan yang mutawatir” (
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, 2009: 22).
Dari sini dapat ditarik benang merah tentang bagaimana sikap
Muhammadiyah, dalam hal ini Majelis Tarjih, ketika memandang hadis ahad
sebagai dalil istinbath. Paling tidak ada dua kesimpulan yang dapat
penulis ambil.
Pertama, selama hadis ahad tersebut makbul
(dapat diterima), maka selama itu pula Majelis Tarjih meyakini bahwa
hadis tersebut dapat dijadikan dalil. Kedua, pengeculian dilakukan
Majelis Tarjih dalam masalah akidah. Menurut Majelis Tarjih, hadis ahad
walaupun ia makbul (dapat diterima) tetap tidak bisa dijadikan dalil
dalam masalah akidah. Karena dalam masalah ini hanya berita yang
mutawatir sajalah yang dapat dijadikan hujah.
Hadis Mutawatir, Ahad dan Implikasinya (Faedahnya)
Hadis mutawatir adalah hadis yang diwartakan oleh sejumlah rawi
dengan kuantitas banyak, dari setiap generasi ke generasi, di mana
mereka secara kebiasaan tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, serta
pewartaan yang mereka lakukan ialah dengan disandarkan pada sesuatu yang
dapat diindera (Nuruddin ‘Itr, 1981: 404, ‘Ajjaj al-Khatib, 1989: 301,
al-Suyuthi, 2008: 390 dan Mahmud Al-Thahan, 19). Definisi ini diamini
oleh semua ahli hadis, baik klasik maupun kontemporer. Sehingga mereka
membuat syarat sebagai patokan kapan dan bagaimana sebuah hadis dapat
dikatakan mutawatir, yang jumlahnya ada 4 (empat) poin.
Pertama, diriwayatkan oleh banyak perawi.
Kedua, perawi yang banyak ini ada pada semua tingkatan (
thabaqat) sanad atau dengan kata lain dari awal hingga akhir sanad.
Ketiga, secara kebiasaan mereka tidak mungkin sepakat berdusta.
Keempat, sandaran hadis mereka dengan menggunakan indera, seperti: kami melihat (
raayna), kami mendegar (
sami’na) dan lain sebagainya (Mahmud Al-Thahan, 19-20).
Mengenai poin pertama tentang kuantitas perawi terjadi perdebatan.
Sejumlah ahli mematok jumlah tertentu mengenai batas minimal perawi
dikatakan banyak. Al-Qadhi al-Baqilani, seperti dikutip al-Suyuthi,
mengatakan jumlah minimalnya adalah lima rawi. Ada pula yang bependapat
sepuluh, dua belas, dua puluh, empat puluh, jumlah pasukan thalut dan
tentara badar dan masih banyak lagi batasan minimal yang mereka patok.
Namun, menurut al-Suyuthi dalam
Tadrib al-Rawi-nya, jumlah minimal yang dipilih adalah sepuluh rawi (al-Suyuthi, 2088: 391).
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir memberikan suatu pengetahuan/ilmu (
yufidu ‘ilm) yang sifatnya
qath’i
serta wajib diyakini (‘Ajjaj al-Khatib, 1981: 301, Nuruddin ‘Itr, 1981:
404). Atau bila penulis boleh katakan, hadis mutawatir harus diterima
apa adanya (
taken for granted) seperti kita menerima al-Qur’an. Dalam artian, tidak perlu lagi kita melakukan penelitian tentang kualitas dan keotentikannya.
Hadis mutawatir ada dua macam; mutawatir lafzhi dan mutawatir maknawi
(Nuruddin ‘Itr, 1981: 405). Bila dibandingkan dengan jumlah hadis ahad,
hadis mutawatir jumlahnya sangat sedikit. Konsekuensinya, tidak semua
permasalahan yang muncul ditengah umat dapat ter-
cover oleh hadis mutawatir
an sich. Oleh karenanya, berdalil dengan hadis ahad yang makbul adalah suatu tuntutan dan kebutuhan yang
dharuri dalam rangka untuk memecahkan pelbagai permasalahan di tengah umat.
Adapun hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat
hadis mutawatir (‘Ajjaj al-Khatib, 1981: 302 dan Mahmud Al-Thahan, 21).
Hadis ahad bila dilihat dari segi kuantitas jalur pewarta, seperti
dikemukakan oleh para ahli hadis, terbagi menjadi hadis
masyhur, ‘
aziz dan
gharib
(Mahmud Al-Thahan, 21). Dilihat dari segi ini, hadis ahad tidak
membahas masalah kualitas dan keontetikan. Sehingga dari ketiga varian
hadis ahad tersebut sangat dimungkinkan terdapat hadis-hadis yang
berstatus makbul (diterima) dan mardud (ditolak), tergantung pada
pewarta-pewartanya bersambung dan kredibel serta memiliki kapasitas atau
tidak.
Bila hadis mutawatir telah disepakati dapat memberikan suatu pengetahuan yang sifatnya
qath’i, maka hadis ahad masih diperdebatkan apakah ia memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i atau
zhanni. Paling tidak ada tiga pendapat dalam hal ini.
- Pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadis (ahad) yang ‘adl (kredibel) dapat memberikan suatu pengetahuan (‘ilm) yang qath’i.
Kelompok ini terlihat mengidentikan hadis ahad di sini dengan
hadis yang shahih, sehingga mereka pun mematok dua syarat ketika suatu
hadis dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i. Yaitu
ketika hadis tersebut memenuhi syarat-syarat hadis shahih dan telah
diterima oleh umat sebagai suatu aksioma, seperti misalnya hadis tentang
sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk syurga. Menurut mereka, hadis
ini telah diterima umat sebagai kebenaran yang sifatnya pasti dan tidak
perlu diragukan lagi. (al-Jibrin, 1987: 57) .
Pendapat pertama ini dipegangi oleh Imam Ahmad, Dawud al-Zhahiri
(Hasan Shabari: 8), mayoritas ahli hadis dan fikih dari kalangan empat
madzhab besar Islam dan beberapa ulama yang lain, seperti al-Qadhi dan
Syaikh Taqiyudin. Berkaitan dengan hal ini, al-Qadhi mengatakan, “
Hadis
ahad dapat memberikan suatu pengetahuan yang qath’i ketika sanadnya
shahih, tidak menyelisihi riwayat yang lain serta telah diterima oleh
umat sebagai suatu berita yang makbul”. (al-Jibrin, 1987: 60). Di
era kontemporer, pendapat ini diamini oleh kalangan ahli hadis, semisal
Muhammad Syakir dan Nashiruddin al-Albani (al-Qaradhawi, 2002: 92,
al-Albani: 10).
Di samping itu, abdurrahaman al-Jibrin, seorang pakar hadis
kontemporer juga mengumpulkan 19 argumen yang di ajukan oleh kelompok
yang berpendapat hadis ahad dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i.
2. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa hadis ahad dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i dengan syarat ada qarinah yang menyertainya.
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama hadis, ushul fikih dan ahli
kalam, diantaranya imam al-Amidi, al-Baqilani, Ibnu al-Hajib dan lain
sebagainya, termasuk yang terkenal adalah Ibnu Shalah (al-Jibrin, 1987:
77, al-Qaradhawi, 2002: 92). Qarinah yang mereka maksud ada dua macam;
muttashilah (bersambung) dan
munfashilah (terpisah). Qarinah
muttashilah
maksudnya ialah qarinah yang masih berkaitan dengan hadis itu sendiri,
seperti keadaan para pewartanya, isi hadis dan juga kita sebagai
penerima hadis. Mereka mensyaratkan hadis yang dapat memberikan suatu
pengetahuan yang sifatnya
qath’i adalah hadis yang diwartakan
oleh para pewarta yang kredibel dan memiliki kapasitas serta isi
hadisnya pun harus bisa dipastikan bahwa itu datang dari Rasulullah
(al-Jibrin, 1987: 77-8).
Adapun qarinah
munfashilah di sini adalah qarinah yang sama
sekali tidak berkaitan dengan hadis yang menjadi objek kajian dalam
masalah ini. Mereka yang mengajukan syarat qarinah ini (
munfashilah)
adalah para ahli kalam. Sehingga dalam beberapa kitab ilmu hadis yang
penulis rujuk tidak memberikan informasi yang cukup signifikan mengenai
hal ini. Namun, menurut penulis antara pendapat pertama yang mengatakan
hadis (ahad) yang ‘
adl dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i
dengan pendapat kedua ini tidak ada perbedaan yang cukup menadasar dan
substansial. Mereka sama-sama mensyaratkan hadis yang bersangkutan
diwartakan oleh para pewarta yang kredibel dan memiliki kapasitas.
Bedanya pendapat kedua di tambah qarinah
munfashilah yang diajukan oleh para ahli kalam.
3. Ketiga, pendapat yang mengatakan hadis ahad hanya memberikan suatu pengetahuan yang sifatnya
zhan (dugaan)
Ulama yang dengan terang menyatakan bahwa hadis ahad tidak memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i, namun hanya berfaedah
zhan (dugaan) adalah imam al-Ghazali (al-Jibrin, 1987: 84) dalam karyanya, “
al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul”.
Lebih lanjut, dalam karyanya tersebut, ia mentakwil pendapat kelompok
yang meyakini bahwa hadis ahad dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i. Dalam takwilan al-Ghazali, ada dua kemungkinan hadis ahad bisa dikatakan memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i; pertama, yang dimaksud demikian (hadis ahad berfaedah ‘
ilm) adalah dengan wajib mengamalkannya; atau kedua, bisa jadi yang dimaksud ‘
ilm (pengetahuan yang
qath’i) di situ adalah
zhan (dugaan), karena biasanya
zhan (dugaan) dapat berarti pula ‘
ilm (pengetahuan yang
qath’i) (al-Ghazali, t.t: 179-180).
Abdurrahman al-Jibrin dalam kitabnya, “
Akhbar al-Ahad fi al-Hadits al-Nabawi”,
mengkritisi dan juga menyayangkan sikap Imam al-Ghazali dan para ulama
yang berpendapat bahwa hadis ahad hanya memberikan suatu pengetahuan
yang
zhan. Menurutnya, mereka sampai pada kesimpulan seperti
ini karena kesibukan mereka yang hanya berkutat pada pembahasan yang
berkaitan dengan ilmu kalam belaka. Ia juga menyayangkan sikap para ahli
hadis, seperti imam al-Nawawi dan Ibnu al-Atsir yang menukil pendapat
imam al-Ghazali ketika mentakwil pendapat kelompok yang meyakini bahwa
hadis ahad dapat memberikan suatu pengetahuan yang
qath’i tersebut.
Kontroversi Hadis Ahad sebagai Dalil dalam Akidah
Kontroversi tentang apakah hadis ahad dapat dijadikan hujah dalam
masalah akidah atau tidak sesungguhnya berawal dari perdebatan tentang
apakah hadis ahad itu berfaedah
qath’i atau
zhanni.
Perdebatan yang belum sampai pada kata sepakat ini berimplikasi pada
sikap mereka dalam mengambil hadis ahad sebagai hujah. Bagi mereka yang
berpendapat bahwa hadis ahad dapat memberikan suatu kepastian yang
qath’i
tentu berpendapat bahwa hadis ahad dapat dijadikan hujah akidah.
Sebaliknya, mereka yang berpendapat bahwa hadis ahad hanya memberikan
suatu pengetahuan yang sifatnya
zhanni akan menolak kehujahan
hadis ahad dalam masalah akidah. Belum lagi ketika ditambah persoalan
pendefinisian akidah yang belum juga sampai pada mufakat. Ada sebagian
yang menganggap bahwa akidah adalah hal-hal yang hanya terkait dengan
keyakinan saja. Namun, ada juga yang menyatakan bahwa akidah tidak hanya
sebatas itu, karena akidah dituntut pula tindakan praksis sebagai
bentuk aplikasi dari apa yang diyakini seseorang. Semua faktor inilah
yang menyebabkan perbedaan di kalangan para ulama. Pada prinsipnya,
mereka semua mengemukakan pendapat masing-masing dengan disertai argumen
dan penjelasan.
Perlu diketahui bersama, upaya moderasi untuk mengkompromikan
pendapat-pendapat yang berbeda itu, coba dilakukan oleh Yusuf
al-Qaradhawi. Walaupun mungkin tidak secara eksplisit, namun menurut
penulis apa yang dilakukan Yusuf al-Qaradhawi ketika mengklasifikasikan
akidah dalam bukunya “
al-Sunnah Mashdaran lil Ma’rifah wa al-Hadharah”
bisa diaggap sebagai upaya pengkompromian. Dalam bukunya itu, ulama
yang memang terkenal dengan kemoderatannya ini, mengklasifikasikan
akidah menjadi dua; akidah asasi (
al-‘aqidah al-asasi) dan akidah furu’i (
al-‘aqidah al-furu’i).
Dimaksud yang pertama adalah pokok-pokok akidah dan rukun-rukunnya,
seperti keimanan kepada Allah, meyakini keesaan-Nya, mengakui nabi
muhammad sebagai utusan-Nya, yakin akan adanya hari kebangkitan, dan
lain sebagainya. Untuk akidah ini telah ada penjelasannya dalam
al-Qur’an dan memang ia telah cukup sebagai landasan dalil dalam masalah
ini. Kalaupun ada hadis yang menjelaskan kembali, maka itu sifatnya
sebagai penguat (
ta’kid) dan perinci (
tafshil). (al-Qaradhawi, 2002: 94-9)
Adapun dimaksud yang kedua adalah akidah yang sifatnya
furu’i,
sehingga bisa (baca: cukup) ditetapkan dengan hadis yang shahih,
seperti pertanyaan dua malaikat di alam kubur, siksa dan nikmat kubur,
syafa’at bagi para pelaku dosa besar kelak di hari kiamat, dan lain
sebagainya. Satu syarat yang dikemukakan pula bahwa macam akidah ini
harus bisa dinalar akal (dilogikakan). (al-Qaradhawi, 2002: 95).
Apakah Muhammadiyah konsisten dengan prinsipnya?
Meskipun belum terlalu gamblang bagaimana Muhammadiyah sesungguhnya
mendefinisikan akidah, namun dari apa yang dipaparkan di atas bisa
diterka secara teoritis bagaimana akidah yang dipahami dalam ruang
lingkup yang lebih simplistis. Maka, pertanyaan yang menjadi sub-judul
ini patut diajukan kepada Muhammadiyah. Dalam produk tarjihnya,
khususnya dalam
Himpunan Putusan Tarjih (HPT), bisa ditelusuri
permasalahan yang sangat erat kaitannya dengan akidah. Karena akidah
identik dengan keyakinan, tentunya memilih Kitab Iman sebagai fokus
pembahasan adalah pilihan yang sangat tepat dan relevan. Penulis dalam
hal ini tidak akan meneliti satu persatu hadis yang ada dalam kitab
iman, selain akan memakan waktu yang cukup lama, penelitian yang
dilakukan oleh DR. Kasman tampaknya telah bisa menjadi tolok ukur untuk
menjawab pertanyaan di atas, apakah Muhammadiyah konsisten dengan
prinsipnya?
DR. Kasman adalah seorang pengajar ilmu hadis pada beberapa perguruan
tinggi di Jawa Timur, tepatnya di kota Jember dan sekitarnya. Selain
pengajar, beliau adalah seorang mantan ketua Majelis Tarjih Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Jember dan sekarang diamanahi sebagai ketua umum
pada Pimpinan Daerah yang sama. Dalam buku “
Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah”
yang berasal dari disertasinya, beliau telah meneiliti hadis-hadis yang
dijadikan rujukan dalam HPT. Berdasarkan penelitiannya, ada 6 dari 11
hadis yang dijadikan dalil dalam Kitab Iman berstatus ahad, dan oleh
karenanya tidak bisa dikatakan mutawatir. Belum lagi, ada dua hadis
dha’if yang ditemukan dalam persoalan ibadah - berdasarkan penelitiannya
- dengan mengacu kepada kaidah-kaidah kehadisan yang dibuat oleh
Muhammadiyah (Kasman, 2012: 399-400). Dari penelitian tersebut, terlihat
sikap Muhammadiyah yang kurang konsisten dalam menerapkan prinsipnya
sendiri, yaitu hanya berhujah dengan hadis mutawatir dalam masalah
akidah. Kekurang konsistenan ini menurut penulis bisa disebabkan
beberapa faktor, baik yang sifatnya sarana penunjang, seperti
keterbatasan kitab yang dirujuk pada saat perumusan HPT, maupun yang
sifatnya teoritis, seperti belum jelasnya apa yag dimaksud akidah
menurut perspektif Muhammadiyah.
Catatan Penutup dan Saran
Dari pemaparan di atas, menurut hemat penulis, Muhammadiyah perlu
kiranya mengkaji ulang apa yang telah ditetapkan sebagai prinsip
berhujah, kaitannya dengan hadis ahad dalam masalah akidah. Memang boleh
jadi sikap Muhammadiyah yang hanya menerima hadis mutawatir dalam
masalah akidah ialah demi menjaga kesucian dan kemurnian akidah dari
hal-hal yang dapat mengotori dan merusaknya. Namun selain implikasinya
Muhammadiyah akan dilabeli tidak konsisten, juga dengan sikapnya itu
Muhammadiyah akan berhadapan dengan problem yang hubungannya dengan
otoritas sunah sebagai sumber primer kedua setelah al-Qur’an. Akan
banyak hadis-hadis makbul (baca: shahih) yang berbicara tentang akidah
tidak diterima (baca: ditolak) oleh Muhammadiyah.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
(Tulisan ini terinspirasi dan khusus saya dedikasikan untuk
al-mukarram al-ustadz Teuku Ismail Thaib, yang beberapa hari lalu
genap berumur 80 tahun)
Sumber Acuan
Syamsul Anwar,
Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books, 2007.
,
Manhaj Tarjih dan Metode Penetapan Hukum Dalam Tarjih Muhammadiyah. (Makalah disamapaikan pada Acara Pelatihan Kader Tarjih
Nasional, 20-01-2012 di Universitas Muhammadiyah Magelang).
‘Itr, Nûruddîn
Manhaj al-Naqd fî ‘Ulûm al-Hadîts, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1401/1981.
Al-Khatîb, ‘Ajjâj,
Ushûl al-Hadîts: ‘Ulûmuhu wa Mushthalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1409/1989.
Al-Tha
hân, Ma
hmûd,
Taysîr Musthalah al-Hadîts, Ttp.: Dâr al-Fikr, t.t.
Asjmuni Abdurrahman,
Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, cet. Ke-3, Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2009.
Sayûthî, Jalâluddîn ‘Abd al-Rahmân ibn Abî Bakr al-,
Tadrîb al-Râwî fî Syarh Taqrîb al-Nawawî, edisi Abî Ya’qûb Nasy’at ibn Kamâl al-Mishrî, Kairo: Dâr al-‘Aqîdah, 1429/2008.
Jibrîn, ‘Abdullâh ibn ‘Abd al-Rahmân al-,
Akhbâr al-Âhâd fî al-Hadîts al-Nabawî: Hujjiyatuhâ, Mafâduhâ, al-‘Amalu bi Mûjibihâ, ttp.: t.p., t.t.
Shabarî, ‘Âmir
Hasan,
Hujjiyah Khabar al-Âhâd fî al-‘Aqâ’id wa al-Ahkam, ttp.: t.p., t.t.
Qaradhâwî, Yûsuf al-,
Al-Sunnah Mashdaran li al-Ma’rifah wa al-Hadharah, Kairo: Dâr al-Syurûq, 1423/2002.
Albânî, Mu
hammad Nâshiruddîn al-,
Al-Hadits Hujjiyah bi Nafsih fi al-‘Aqâ’id wa al-Ahkam, ttp.: t.p., t.t.
Ghazâlî, Abû
Hâmid Mu
hammad ibn A
hmad al-,
Al-Mushtashfâ min ‘Ilm al-Ushûl, edisi
Hamzah ibn Zuhair Hâfizh, ttp., t.t.
Kasman,
Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2012.