Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi*
Himpunan Putusan Tarjih atau yang sering
disingkat HPT, bisa dikatakan merupakan salah satu kitab (buku) yang menjadi
pedoman warga Muhammadiyah untuk melaksanakan segala aktivitas ibadah maupun
muamalah yang tercakup di dalamnya. Lebih dari itu bahkan oleh sebagian
warganya, keberadaan HPT dianggap sangat istimewa dan otorotatif, untuk tidak
mengatakan disakralkan.
Fenomena
demikian ternyata tidak membuat Dr. Kasman (ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Jember) menutup diri untuk bersikap kritis terhadap HPT. Dalam bukunya yang
berjudul “Hadits Dalam Pandangan Muhammadiyah”, ia berhasil mengkritisi
hadits-hadits yang ada dalam HPT dengan sangat obyektif. Buku yang berasal dari
disertasinya ini selain menggambarkan dengan detail manhaj Muhammadiyah dalam
memandang suatu hadits, juga mengukur seberapa konsisten Muhammadiyah, dalam
hal ini Majelis Tarjih menggunakan dan menerapkan manhajnya tersebut.
Ada beberapa
hasil penelitiannya yang bisa dipertimbangkan dan menjadi bahan diskusi
dikemudian hari. Pertama, dalam HPT, Dr. Kasman meneliti dan menemukan
setidaknya terdapat 2 hadits dha’if dalam persoalan ibadah, menurut kriteria
yang ditetapkan Muhammadiyah sendiri. Selain itu ditemukan pula 6 hadits dari
11 hadits yang digunakan dalil dalam Kitab Iman berstatus ahad. Padahal
sebagaimana diketahui, Muhammadiyah hanya berhujah dengan hadits mutawatir
dalam persoalan akidah, di mana persoalan iman termasuk di dalamnya (Asjmuni Abdurrahman, 2010: 13 dan Himpunan
Putusan Tarjih Muhammadiyah, 2009: 22).
Kedua, ditemukan pula beberapa hadits yang
redaksinya sedikit berbeda, bahkan sangat berbeda dengan redaksi yang terdapat
dalam kitab hadits aslinya. Dalam hal ini Dr. Kasman menduga pada saat
perumusan HPT dulu, pengutipan hadits-hadits yang akan dijadikan dalil tidak
dirujuk pada kitab aslinya, namun hanya pada kitab-kitab ‘kedua’, seperti Subul
al-Salam, Nailul Authar dan lain sebagainya. Ketiga, adalah
persoalan yang sampai sekarang masih menjadi obyek bulan-bulanan para
orientalis kepada Islam, yaitu tentang kurang perhatiannya sarjana Islam terhadap
kritik matan hadis. Menurut Dr. Kasman, Muhammadiyah dalam HPT-nya juga masih
kurang sekali memperhatikan soal kritik matan ini.
Hasil
penelitian dari mantan ketua Majelis Tarjih PDM Jember ini sesusungguhnya
menjadi bekal berharga bagi para ulama Muhammadiyah kini untuk juga mau
meninjau ulang, mengkritisi atau bahkan merevisi apa yang telah ditetapkan
ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT. Seperti diketahui, memang bahwa ketika
dirumuskannya HPT dulu, sarana dan juga pra-sarana pendukung masih sangat
terbatas. Untuk mengakses banyak kitab saja sangatlah sulit, tidak seperti
sekarang. Maka dapat dimaklumi manakala terdapat beberapa sedikit kekurangan di
sana-sini.
Muhammadiyah
sebagai organisasi modern yang menyadari akan hal ini dan berkeyakinan bahwa
ijtihad masih tetap terbuka, tentu tidak akan berdiam diri ketika terdapat
ijitihad dari ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT yang sekiranya kurang sesuai
dengan semangat al-Qur’an dan al-Sunnah.
Buku ini
bisa menjadi panduan dalam langkah awal untuk mengoreksi bersama apa yang telah
ditetapkan dalam HPT, yang mungkin kurang sejalan dengan fakta-fakta keilmuan.
Misalnya saja, Dr. Kasman dalam bagian akhir buku ini memberikan saran untuk
merumuskan kembali penjelasan tentang kaidah Muhammadiyah yang hanya berhujah
dengan hadits mutawatir dalam persoalan akidah. Selain itu, menurutnya, Muhammadiyah
juga perlu merumuskan kembali penjelasan tentang kriteria hadits mauquf yang
dihukumi marfu’, kriteria ijma’ shahabi, kriteria qarinah
yang dapat digunakan untuk menyambung sanad hadits mursal, dan kriteria tadlis
(penyembunyian cacat) yang dapat mencederai keadilan seorang mudallis.
Secara
keseluruhan, buku ini meskipun mengkritisi sebuah kitab (buku) yang dianggap
sangat istimewa dan otoritatif oleh sebagian orang Muhammadiyah, namun
keberadaannya patut disambut baik. Selain karena keobyektifan si penulis dalam
bersikap kritis, juga karena buku ini ditulis oleh orang yang menjadi bagian
tak terpisahkan dari Mejelis Tarjih dan Muhammadiyah itu sendiri. Seperti yang
diungkapkan Prof. Zainul Arifin, guru besar hadits dan ilmu haditspada IAIN Sunan
Ampel Surabaya ketika memberikan kata pengatar untuk buku ini, “Kelebihan
dari karya tulis ini tidak hanya ditulis oleh seorang yang banyak bergelut
dengan kajian hadits dan ilmu hadits, tetapi juga karena dilakukan oleh seorang
yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Majelis Tarjih dan Muhammadiyah itu
sendiri dengan tetap menjaga nalar kritisnya”.
Judul Buku : Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah
Penulis : Dr. Kasman
Penerbit : Mitra Pustaka
Hal : 426 + xxii
Tahun : 2012
* Alumni
Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan dan mahasiswa Pendidikan
Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar