Minggu, 17 Februari 2013

Membuka Kembali Pintu Ijtihad dalam Ilmu Hadits (Resensi Buku Karya Dr. Kasman; Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah)


Oleh: Nicky Alma Febriana Fauzi*

Himpunan Putusan Tarjih atau yang sering disingkat HPT, bisa dikatakan merupakan salah satu kitab (buku) yang menjadi pedoman warga Muhammadiyah untuk melaksanakan segala aktivitas ibadah maupun muamalah yang tercakup di dalamnya. Lebih dari itu bahkan oleh sebagian warganya, keberadaan HPT dianggap sangat istimewa dan otorotatif, untuk tidak mengatakan disakralkan.

Fenomena demikian ternyata tidak membuat Dr. Kasman (ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember) menutup diri untuk bersikap kritis terhadap HPT. Dalam bukunya yang berjudul “Hadits Dalam Pandangan Muhammadiyah”, ia berhasil mengkritisi hadits-hadits yang ada dalam HPT dengan sangat obyektif. Buku yang berasal dari disertasinya ini selain menggambarkan dengan detail manhaj Muhammadiyah dalam memandang suatu hadits, juga mengukur seberapa konsisten Muhammadiyah, dalam hal ini Majelis Tarjih menggunakan dan menerapkan manhajnya tersebut.

Ada beberapa hasil penelitiannya yang bisa dipertimbangkan dan menjadi bahan diskusi dikemudian hari. Pertama, dalam HPT, Dr. Kasman meneliti dan menemukan setidaknya terdapat 2 hadits dha’if dalam persoalan ibadah, menurut kriteria yang ditetapkan Muhammadiyah sendiri. Selain itu ditemukan pula 6 hadits dari 11 hadits yang digunakan dalil dalam Kitab Iman berstatus ahad. Padahal sebagaimana diketahui, Muhammadiyah hanya berhujah dengan hadits mutawatir dalam persoalan akidah, di mana persoalan iman termasuk di dalamnya (Asjmuni Abdurrahman, 2010: 13 dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, 2009: 22).

Kedua, ditemukan pula beberapa hadits yang redaksinya sedikit berbeda, bahkan sangat berbeda dengan redaksi yang terdapat dalam kitab hadits aslinya. Dalam hal ini Dr. Kasman menduga pada saat perumusan HPT dulu, pengutipan hadits-hadits yang akan dijadikan dalil tidak dirujuk pada kitab aslinya, namun hanya pada kitab-kitab ‘kedua’, seperti Subul al-Salam, Nailul Authar dan lain sebagainya. Ketiga, adalah persoalan yang sampai sekarang masih menjadi obyek bulan-bulanan para orientalis kepada Islam, yaitu tentang kurang perhatiannya sarjana Islam terhadap kritik matan hadis. Menurut Dr. Kasman, Muhammadiyah dalam HPT-nya juga masih kurang sekali memperhatikan soal kritik matan ini.

Hasil penelitian dari mantan ketua Majelis Tarjih PDM Jember ini sesusungguhnya menjadi bekal berharga bagi para ulama Muhammadiyah kini untuk juga mau meninjau ulang, mengkritisi atau bahkan merevisi apa yang telah ditetapkan ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT. Seperti diketahui, memang bahwa ketika dirumuskannya HPT dulu, sarana dan juga pra-sarana pendukung masih sangat terbatas. Untuk mengakses banyak kitab saja sangatlah sulit, tidak seperti sekarang. Maka dapat dimaklumi manakala terdapat beberapa sedikit kekurangan di sana-sini.

Muhammadiyah sebagai organisasi modern yang menyadari akan hal ini dan berkeyakinan bahwa ijtihad masih tetap terbuka, tentu tidak akan berdiam diri ketika terdapat ijitihad dari ulama Muhammadiyah dulu dalam HPT yang sekiranya kurang sesuai dengan semangat al-Qur’an dan al-Sunnah.

Buku ini bisa menjadi panduan dalam langkah awal untuk mengoreksi bersama apa yang telah ditetapkan dalam HPT, yang mungkin kurang sejalan dengan fakta-fakta keilmuan. Misalnya saja, Dr. Kasman dalam bagian akhir buku ini memberikan saran untuk merumuskan kembali penjelasan tentang kaidah Muhammadiyah yang hanya berhujah dengan hadits mutawatir dalam persoalan akidah. Selain itu, menurutnya, Muhammadiyah juga perlu merumuskan kembali penjelasan tentang kriteria hadits mauquf yang dihukumi marfu’, kriteria ijma’ shahabi, kriteria qarinah yang dapat digunakan untuk menyambung sanad hadits mursal, dan kriteria tadlis (penyembunyian cacat) yang dapat mencederai keadilan seorang mudallis.

Secara keseluruhan, buku ini meskipun mengkritisi sebuah kitab (buku) yang dianggap sangat istimewa dan otoritatif oleh sebagian orang Muhammadiyah, namun keberadaannya patut disambut baik. Selain karena keobyektifan si penulis dalam bersikap kritis, juga karena buku ini ditulis oleh orang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Mejelis Tarjih dan Muhammadiyah itu sendiri. Seperti yang diungkapkan Prof. Zainul Arifin, guru besar hadits dan ilmu haditspada IAIN Sunan Ampel Surabaya ketika memberikan kata pengatar untuk buku ini, “Kelebihan dari karya tulis ini tidak hanya ditulis oleh seorang yang banyak bergelut dengan kajian hadits dan ilmu hadits, tetapi juga karena dilakukan oleh seorang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Majelis Tarjih dan Muhammadiyah itu sendiri dengan tetap menjaga nalar kritisnya”.



Judul Buku     : Hadits dalam Pandangan Muhammadiyah
Penulis            : Dr. Kasman
Penerbit         : Mitra Pustaka
Hal                  : 426 + xxii
Tahun             : 2012


* Alumni Pondok Pesantren Madrasah Wathoniyah Islamiyah Kebarongan dan mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar